Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Daerah

Gudang Milik H. Oda Diduga Tak Berizin Untuk Produksi Roti Rumahan Dipertanyakan

badge-check

Gudang Milik H. Oda Diduga Tak Berizin Untuk Produksi Roti Rumahan Dipertanyakan Perbesar

 

KAB. TANGERANG | Beritasakti.info — Sebuah bangunan gudang diduga milik Tokoh Warga Babakan H. Oda yang berada di Kampung Babakan RT 03 RW 04 Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Bangunan tersebut diketahui memiliki peruntukan berbeda, bangunan berbentuk gudang hasilnya dipergunakan untuk produksi roti dengan keuntungan Puluhan Juta.

 

 

LSM Komando Garuda Sakti menduga bangunan tersebut belum memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Organisasi tersebut meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan kesesuaian fungsi bangunan. Tak hanya perihal bangunan gudang, roti hasil produksi masih menjadi pertanyaan besar akan hasil izin halal dan Izin makanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

 

 

Dalam keterangannya, Divisi Humas LSM Komando Garuda Sakti, Ferdi Malonda, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada pemilik bangunan, H. Oda, terkait kelengkapan perizinan.

Menurut Ferdi, dalam konfirmasi tersebut pemilik mengaku belum memahami secara menyeluruh mengenai perizinan yang diperlukan untuk bangunan tersebut.

 

“Ketika kami mempertanyakan izin bangunan dari bagian Gudang hingga Hasil Laboratorium Makanan dan Halal belum bisa diterbitkan, pemilik menyampaikan bahwa dirinya belum memahami izin apa saja yang wajib dipenuhi,” ujar Ferdi, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media.

 

 

Ferdi juga mempertanyakan kesesuaian perizinan apabila satu bangunan memiliki fungsi yang berbeda. Ia meminta pemerintah daerah memastikan apakah dokumen PBG yang dimiliki, apabila ada, telah sesuai dengan kondisi dan fungsi bangunan di lapangan.

 

 

LSM Komando Garuda Sakti selanjutnya meminta Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama dinas teknis terkait turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Menurut mereka, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status PBG, fungsi bangunan, serta kesesuaian bangunan dengan ketentuan tata ruang dan teknis yang berlaku. Sedangkan Dinas Kesehatan dan Juga Dinas DPMTSP bisa melakukan regulasi layak tidaknya usaha tersebut dijalankan.

 

 

 

LSM Komando Garuda Sakti berharap pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai status bangunan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, mereka meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pewarta : Fadli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

U-Ditch Desa Caringin Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Lsm Garuda Sakti Desak Evaluasi PPTK dan Pengawas

13 Oct 2026 - 01:43 WIB

U-Ditch Desa Caringin Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Lsm Garuda Sakti Desak Evaluasi PPTK dan Pengawas

LSM Komando Garuda Sakti Resto Neng Dwi Wajib Ditindak, Gas LPG Subsidi Disalahgunakan

12 Oct 2026 - 09:33 WIB

LSM Komando Garuda Sakti Resto Neng Dwi Wajib Ditindak, Gas LPG Subsidi Disalahgunakan

BPN Kabupaten Tangerang Ukur Ulang Lahan Ahli Waris Narian di Kampung Kadu, Berlangsung Lancar

10 Oct 2026 - 06:38 WIB

BPN Kabupaten Tangerang Ukur Ulang Lahan Ahli Waris Narian di Kampung Kadu, Berlangsung Lancar

PPBNI Satria Banten DPC Kabupaten Tangerang Miliki Ketua Baru H. Soleh, Ketua PAC Curug Supardi Semoga Kita Lebih Kokoh

8 Oct 2026 - 07:31 WIB

PPBNI Satria Banten DPC Kabupaten Tangerang Miliki Ketua Baru H. Soleh, Ketua PAC Curug Supardi Semoga Kita Lebih Kokoh

Kadu Jaya Gerak Cepat Memberikan Fasilitas Ibu Jubaedah Dipondok Lansia Berdikari

8 Oct 2026 - 06:53 WIB

Kadu Jaya Gerak Cepat Memberikan Fasilitas Ibu Jubaedah Dipondok Lansia Berdikari
Trending on Daerah