Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Daerah

BPN Kabupaten Tangerang Ukur Ulang Lahan Ahli Waris Narian di Kampung Kadu, Berlangsung Lancar

badge-check

BPN Kabupaten Tangerang Ukur Ulang Lahan Ahli Waris Narian di Kampung Kadu, Berlangsung Lancar Perbesar

BERITASAKTI.Info, Tangerang – Proses pengukuran batas tanah milik ahli waris Narian di Kampung Kadu RT 01 RW 02  Desa Kadu Kecamatan Curug kembali dilakukan melalui pengukuran ulang yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini berlangsung setelah pihak ahli waris mengajukan permohonan resmi kepada BPN, Sabtu (10/10/2026).

 

Ade Suhaedi, ahli warisNarian,menjelaskan bahwa pengukuran dilakukan untuk memastikan kembali batas tanah sesuai Hak Milik Adat Persil No. 65 D Klas 39 Blok 006, Kohir C/Letter C No. 72, SPPT 36.19.086.006.006.0241.0, serta sejumlah bukti lain yang dimiliki keluarga. Menurutnya, pengukuran berjalan lancar dan terbuka, disaksikan beberapa pihak terkait, salah satunya ahli waris dari subandi.termasuk RW setempat.

 

“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari permohonan kami kepada BPN terkait batas tanah. Petugas BPN datang langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran dan semuanya berjalan dengan baik,” kata Ade Suhaedi.

 

Dalam pengukuran tersebut, ahli waris mengacu pada dokumen hak milik adat itu sebagai dasar utama menentukan batas lahan keluarga. Ade menambahkan, terdapat beberapa bidang tanah di lokasi yang memiliki luas berbeda.

Ade menegaskan pihaknya tidak berniat mengambil tanah di luar batas yang telah ditentukan. “Satu inci pun tidak boleh diambil jika bukan milik kami,” tegasnya.

 

Pengukuran oleh petugas BPN itu juga disaksikan sejumlah pihak yang hadir, di antaranya perwakilan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait lokasi tanah. Ade menjelaskan, pihaknya hanya bertindak sebagai pemohon yang mewakili ahli waris. Kehadiran pihak lain merupakan bagian dari transparansi agar semua pihak dapat melihat langsung hasil pengukuran.

“Kami hanya sebagai pemohon yang mewakili ahli waris.

 

Kami mengajukan surat kepada BPN untuk pengukuran ulang. Jika ada pihak lain yang hadir, tentu itu untuk menyaksikan agar semuanya jelas dan terbuka,” ujarnya.

 

Menurutnya, pengukuran ulang ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai batas tanah yang sebenarnya.

Setelah pengukuran selesai, ahli waris akan berkoordinasi dengan keluarga untuk membahas langkah selanjutnya.

 

“Kemungkinan kami akan mengadakan pertemuan dengan para ahli waris untuk membahas rencana pembangunan lahan sesuai batas yang telah diukur berdasarkan surat yang ada,” pungkasnya.

 

Penulis : mnk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

U-Ditch Desa Caringin Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Lsm Garuda Sakti Desak Evaluasi PPTK dan Pengawas

13 Oct 2026 - 01:43 WIB

U-Ditch Desa Caringin Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Lsm Garuda Sakti Desak Evaluasi PPTK dan Pengawas

LSM Komando Garuda Sakti Resto Neng Dwi Wajib Ditindak, Gas LPG Subsidi Disalahgunakan

12 Oct 2026 - 09:33 WIB

LSM Komando Garuda Sakti Resto Neng Dwi Wajib Ditindak, Gas LPG Subsidi Disalahgunakan

PPBNI Satria Banten DPC Kabupaten Tangerang Miliki Ketua Baru H. Soleh, Ketua PAC Curug Supardi Semoga Kita Lebih Kokoh

8 Oct 2026 - 07:31 WIB

PPBNI Satria Banten DPC Kabupaten Tangerang Miliki Ketua Baru H. Soleh, Ketua PAC Curug Supardi Semoga Kita Lebih Kokoh

Kadu Jaya Gerak Cepat Memberikan Fasilitas Ibu Jubaedah Dipondok Lansia Berdikari

8 Oct 2026 - 06:53 WIB

Kadu Jaya Gerak Cepat Memberikan Fasilitas Ibu Jubaedah Dipondok Lansia Berdikari

Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Tangerang Tetap Solid, Rapat Internal Bahas Persoalan di Tengah Masyarakat

7 Oct 2026 - 20:45 WIB

Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Tangerang Tetap Solid, Rapat Internal Bahas Persoalan di Tengah Masyarakat
Trending on Daerah