Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Daerah

NgeBir Paramount Petal Jual Minuman Kadar Minol Berkadar Alkohol Tinggi, APH Tutup Mata

badge-check

NgeBir Paramount Petal Jual Minuman Kadar Minol Berkadar Alkohol Tinggi, APH Tutup Mata Perbesar

KAB. TANGERANG | Wolindonesia.id – Jadi Sorotan dalam maraknya minuman keras dimusnahkan timbul kembali Toko menjual minuman berakohol dengan nama Ngebir toko tersebut berlokasi di deretan ruko ternama di Paramount Petal Curug yang sengaja menjual Minuman Alkohol Berkadar tinggi yang berlokasi di Paramount Petal RT. 01 RW. 01 Desa Cukanggalih Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.

 

Operasional NGEBIR kini tengah dibidik terkait dugaan pelanggaran berat penjualan minuman beralkohol (minol). Bar komersial yang baru beroperasi ini terindikasi kuat mengedarkan minuman keras (miras) impor berkadar alkohol tinggi tanpa mengantongi izin edar dan dokumen Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) yang sah. Rabu (30/09/2026).

 

 

Saat konfirmasi terkai penjualan bebas tersebut LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Tangerang melihat langsung penjualan yang dilakukan oleh pedagang dengan beberapa kasir dan karyawan yang melayani menjelaskan bahwa harga dan kadar alkohol berbeda-beda,

 

 

NGEBIR diduga kuat melakukan praktik penjualan ilegal minol Golongan C dengan kadar alkohol pekat berkisar antara 20 hingga 55 persen. Sejumlah merek premium seperti Jameson, Hennessy, Glenfiddich, Don Julio, dan Singleton ditawarkan secara bebas kepada pengunjung. Bukti digital dari akun Instagram resmi NGEBIR memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.

 

Melalui beberapa unggahan promosi, pihak bar secara terang-terangan menjual paket minol Golongan melalui sosial media ataupun secara Broadcast peronal. Selain tidak berizin, penjualan langsung minol di lokasi wajib dibatasi maksimal 180 ml per konsumen.

 

 

Pelanggaran NGEBIR semakin jelas didepan mata seluruh Aparatur Pemerintah Baik dari Perangkat Hukum ataupun Aparat Penegakan Administrasi harus mengetahui dan menindak, atau jangan sampai ada permainan oleh semua oknum.

 

 

Jika status operasional penjualan miras di NGEBIR tersebut adalah Legal mengapa ketika kami mempertanyakan SKPL A sampai C belum bisa menunjukkan, karena hal tersebut memenuhi aspek legalitas hukum (clean and clear). “Sepertinya Belum ada izin penjualan minuman beralkoholnya ini (NGEBIR),” tegas Ferdi A Malonda Divisi Humas Komando Garuda Sakti.

 

Berdasarkan regulasi, perdagangan minol wajib diklasifikasikan secara ketat. Pengusaha yang tidak memiliki SKPL-B atau SKPL-C dilarang keras mengedarkan minol berkadar alkohol tinggi.

 

 

Aktivitas penjualan miras ilegal secara kasatmata ini kini menyeret NGEBIR ke jurang hukum. Tidak hanya sanksi administratif berupa penyegelan tempat usaha, manajemen bar juga diancam sanksi pidana.Sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, setiap pelaku usaha yang nekat menjual minol tanpa izin yang sah dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda finansial maksimal Rp50 juta.

 

Pihak terkait agar segera merespon hal tersebut Pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan pendalaman materi terkait adanya bukti-bukti penjualan golongan miras yang jelas dan terang-terangan, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak manajemen Bar NgeBir terkait dugaan pelanggaran perizinan minol tersebut.

 

 

 

Pewarta : Fadli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

U-Ditch Desa Caringin Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Lsm Garuda Sakti Desak Evaluasi PPTK dan Pengawas

13 Oct 2026 - 01:43 WIB

U-Ditch Desa Caringin Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Lsm Garuda Sakti Desak Evaluasi PPTK dan Pengawas

LSM Komando Garuda Sakti Resto Neng Dwi Wajib Ditindak, Gas LPG Subsidi Disalahgunakan

12 Oct 2026 - 09:33 WIB

LSM Komando Garuda Sakti Resto Neng Dwi Wajib Ditindak, Gas LPG Subsidi Disalahgunakan

BPN Kabupaten Tangerang Ukur Ulang Lahan Ahli Waris Narian di Kampung Kadu, Berlangsung Lancar

10 Oct 2026 - 06:38 WIB

BPN Kabupaten Tangerang Ukur Ulang Lahan Ahli Waris Narian di Kampung Kadu, Berlangsung Lancar

PPBNI Satria Banten DPC Kabupaten Tangerang Miliki Ketua Baru H. Soleh, Ketua PAC Curug Supardi Semoga Kita Lebih Kokoh

8 Oct 2026 - 07:31 WIB

PPBNI Satria Banten DPC Kabupaten Tangerang Miliki Ketua Baru H. Soleh, Ketua PAC Curug Supardi Semoga Kita Lebih Kokoh

Kadu Jaya Gerak Cepat Memberikan Fasilitas Ibu Jubaedah Dipondok Lansia Berdikari

8 Oct 2026 - 06:53 WIB

Kadu Jaya Gerak Cepat Memberikan Fasilitas Ibu Jubaedah Dipondok Lansia Berdikari
Trending on Daerah