BERITASAKTI.INFO, Tangerang Selatan — Aktivitas penarikan kabel fiber optik (FO) yang dilakukan pada malam hari di Jalan Pondok Sentul, RT 09/RW 10, Tangerang Selatan, menuai sorotan. Selain dilakukan pada malam hari, kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi sebagaimana mestinya.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas penarikan kabel jaringan fiber optik. Saat dikonfirmasi, salah seorang pelaksana lapangan mengaku hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah dari pihak bernama Azwar.
“Saya hanya disuruh kerja oleh Pak Azwar,” ujar pekerja tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pekerjaan tersebut berkaitan dengan layanan Internet Rakyat milik PT Integrasi Jaringan Ekosistem. Sementara untuk pelaksanaan teknis di lapangan, disebut terdapat pihak ketiga yang bertindak sebagai mitra pelaksana, yakni PT AirMave Aji Perkasa.
Persoalan kemudian mengarah pada aspek legalitas pekerjaan. Pasalnya, hingga aktivitas tersebut berlangsung, belum terlihat adanya penjelasan terbuka mengenai dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan penarikan kabel di lokasi tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah pekerjaan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, siapa penanggung jawab resminya, dan apakah pelaksanaan pada malam hari telah memenuhi standar keselamatan kerja serta ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan tersebut penting mengingat pemasangan jaringan telekomunikasi di ruang publik berkaitan dengan keselamatan pekerja, pengguna jalan, serta masyarakat di sekitar lokasi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh konfirmasi resmi dari PT Integrasi Jaringan Ekosistem, PT AirMave Aji Perkasa maupun pihak bernama Azwar mengenai dugaan perizinan tersebut.
Redaksi masih melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. Jika seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi, pihak perusahaan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Penulis : Red











