Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Daerah

Penarikan Kabel Fiber Optik Malam Hari di Tangsel Diduga Tak Kantongi Izin Resmi

badge-check

Penarikan Kabel Fiber Optik Malam Hari di Tangsel Diduga Tak Kantongi Izin Resmi Perbesar

BERITASAKTI.INFO, Tangerang Selatan — Aktivitas penarikan kabel fiber optik (FO) yang dilakukan pada malam hari di Jalan Pondok Sentul, RT 09/RW 10, Tangerang Selatan, menuai sorotan. Selain dilakukan pada malam hari, kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi sebagaimana mestinya.

 

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas penarikan kabel jaringan fiber optik. Saat dikonfirmasi, salah seorang pelaksana lapangan mengaku hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah dari pihak bernama Azwar.

 

“Saya hanya disuruh kerja oleh Pak Azwar,” ujar pekerja tersebut.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pekerjaan tersebut berkaitan dengan layanan Internet Rakyat milik PT Integrasi Jaringan Ekosistem. Sementara untuk pelaksanaan teknis di lapangan, disebut terdapat pihak ketiga yang bertindak sebagai mitra pelaksana, yakni PT AirMave Aji Perkasa.

 

Persoalan kemudian mengarah pada aspek legalitas pekerjaan. Pasalnya, hingga aktivitas tersebut berlangsung, belum terlihat adanya penjelasan terbuka mengenai dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan penarikan kabel di lokasi tersebut.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah pekerjaan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, siapa penanggung jawab resminya, dan apakah pelaksanaan pada malam hari telah memenuhi standar keselamatan kerja serta ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan tersebut penting mengingat pemasangan jaringan telekomunikasi di ruang publik berkaitan dengan keselamatan pekerja, pengguna jalan, serta masyarakat di sekitar lokasi.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh konfirmasi resmi dari PT Integrasi Jaringan Ekosistem, PT AirMave Aji Perkasa maupun pihak bernama Azwar mengenai dugaan perizinan tersebut.

Redaksi masih melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. Jika seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi, pihak perusahaan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

 

Penulis : Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

U-Ditch Desa Caringin Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Lsm Garuda Sakti Desak Evaluasi PPTK dan Pengawas

13 Oct 2026 - 01:43 WIB

U-Ditch Desa Caringin Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Lsm Garuda Sakti Desak Evaluasi PPTK dan Pengawas

LSM Komando Garuda Sakti Resto Neng Dwi Wajib Ditindak, Gas LPG Subsidi Disalahgunakan

12 Oct 2026 - 09:33 WIB

LSM Komando Garuda Sakti Resto Neng Dwi Wajib Ditindak, Gas LPG Subsidi Disalahgunakan

BPN Kabupaten Tangerang Ukur Ulang Lahan Ahli Waris Narian di Kampung Kadu, Berlangsung Lancar

10 Oct 2026 - 06:38 WIB

BPN Kabupaten Tangerang Ukur Ulang Lahan Ahli Waris Narian di Kampung Kadu, Berlangsung Lancar

PPBNI Satria Banten DPC Kabupaten Tangerang Miliki Ketua Baru H. Soleh, Ketua PAC Curug Supardi Semoga Kita Lebih Kokoh

8 Oct 2026 - 07:31 WIB

PPBNI Satria Banten DPC Kabupaten Tangerang Miliki Ketua Baru H. Soleh, Ketua PAC Curug Supardi Semoga Kita Lebih Kokoh

Kadu Jaya Gerak Cepat Memberikan Fasilitas Ibu Jubaedah Dipondok Lansia Berdikari

8 Oct 2026 - 06:53 WIB

Kadu Jaya Gerak Cepat Memberikan Fasilitas Ibu Jubaedah Dipondok Lansia Berdikari
Trending on Daerah