KAB. TANGERANG | Wolindonesia.id – Jadi Sorotan dalam maraknya minuman keras dimusnahkan timbul kembali Toko menjual minuman berakohol dengan nama Ngebir toko tersebut berlokasi di deretan ruko ternama di Paramount Petal Curug yang sengaja menjual Minuman Alkohol Berkadar tinggi yang berlokasi di Paramount Petal RT. 01 RW. 01 Desa Cukanggalih Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.

Operasional NGEBIR kini tengah dibidik terkait dugaan pelanggaran berat penjualan minuman beralkohol (minol). Bar komersial yang baru beroperasi ini terindikasi kuat mengedarkan minuman keras (miras) impor berkadar alkohol tinggi tanpa mengantongi izin edar dan dokumen Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) yang sah. Rabu (30/09/2026).
Saat konfirmasi terkai penjualan bebas tersebut LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Tangerang melihat langsung penjualan yang dilakukan oleh pedagang dengan beberapa kasir dan karyawan yang melayani menjelaskan bahwa harga dan kadar alkohol berbeda-beda,
NGEBIR diduga kuat melakukan praktik penjualan ilegal minol Golongan C dengan kadar alkohol pekat berkisar antara 20 hingga 55 persen. Sejumlah merek premium seperti Jameson, Hennessy, Glenfiddich, Don Julio, dan Singleton ditawarkan secara bebas kepada pengunjung. Bukti digital dari akun Instagram resmi NGEBIR memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.

Melalui beberapa unggahan promosi, pihak bar secara terang-terangan menjual paket minol Golongan melalui sosial media ataupun secara Broadcast peronal. Selain tidak berizin, penjualan langsung minol di lokasi wajib dibatasi maksimal 180 ml per konsumen.
Pelanggaran NGEBIR semakin jelas didepan mata seluruh Aparatur Pemerintah Baik dari Perangkat Hukum ataupun Aparat Penegakan Administrasi harus mengetahui dan menindak, atau jangan sampai ada permainan oleh semua oknum.
Jika status operasional penjualan miras di NGEBIR tersebut adalah Legal mengapa ketika kami mempertanyakan SKPL A sampai C belum bisa menunjukkan, karena hal tersebut memenuhi aspek legalitas hukum (clean and clear). “Sepertinya Belum ada izin penjualan minuman beralkoholnya ini (NGEBIR),” tegas Ferdi A Malonda Divisi Humas Komando Garuda Sakti.
Berdasarkan regulasi, perdagangan minol wajib diklasifikasikan secara ketat. Pengusaha yang tidak memiliki SKPL-B atau SKPL-C dilarang keras mengedarkan minol berkadar alkohol tinggi.
Aktivitas penjualan miras ilegal secara kasatmata ini kini menyeret NGEBIR ke jurang hukum. Tidak hanya sanksi administratif berupa penyegelan tempat usaha, manajemen bar juga diancam sanksi pidana.Sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, setiap pelaku usaha yang nekat menjual minol tanpa izin yang sah dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda finansial maksimal Rp50 juta.
Pihak terkait agar segera merespon hal tersebut Pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan pendalaman materi terkait adanya bukti-bukti penjualan golongan miras yang jelas dan terang-terangan, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak manajemen Bar NgeBir terkait dugaan pelanggaran perizinan minol tersebut.
Pewarta : Fadli










