KAB. TANGERANG | Beritasakti.info — Sebuah bangunan tiga lantai milik Agung yang berada di Kampung Babakan RT 04 RW 03, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Bangunan tersebut diketahui memiliki peruntukan berbeda, yakni bagian bawah digunakan sebagai ruko, sementara lantai dua dan tiga disebut diperuntukkan sebagai tempat kos.

LSM Komando Garuda Sakti menduga bangunan tersebut belum memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Organisasi tersebut meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan kesesuaian fungsi bangunan.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua LSM Komando Garuda Sakti, Gunawan, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada pemilik bangunan, Agung, terkait kelengkapan perizinan.
Menurut Gunawan, dalam konfirmasi tersebut pemilik mengaku belum memahami secara menyeluruh mengenai perizinan yang diperlukan untuk bangunan tersebut.
“Ketika kami mempertanyakan izin bangunan dari bagian ruko hingga kos-kosan di lantai dua dan tiga, pemilik menyampaikan bahwa dirinya belum memahami izin apa saja yang wajib dipenuhi,” ujar Gunawan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media.

Gunawan juga mempertanyakan kesesuaian perizinan apabila satu bangunan memiliki fungsi yang berbeda. Ia meminta pemerintah daerah memastikan apakah dokumen PBG yang dimiliki, apabila ada, telah sesuai dengan kondisi dan fungsi bangunan di lapangan.
LSM Komando Garuda Sakti selanjutnya meminta Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama dinas teknis terkait turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Menurut mereka, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status PBG, fungsi bangunan, serta kesesuaian bangunan dengan ketentuan tata ruang dan teknis yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri menjelaskan bahwa permohonan PBG merupakan proses pengajuan kepada pemerintah daerah sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. PBG ditujukan untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan sesuai dengan rencana tata ruang.
Satpol PP Kabupaten Tangerang dalam sejumlah penertiban bangunan sebelumnya juga menerapkan tahapan pemeriksaan dan pemberian peringatan sebelum tindakan penertiban dilakukan.
LSM Komando Garuda Sakti berharap pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai status bangunan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, mereka meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta : Fadli











