KAB. TANGERANG | Beritasakti.info — Proyek penataan saluran air atau drainase (U-Ditch) di Kampung Candu, RW 06, Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Pekerjaan yang tercantum dalam papan informasi proyek dengan anggaran Rp. 99.600.000 dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait kualitas pekerjaan, kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Mahameru Mitra Sinergi. Namun, untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut mengalami kegagalan atau tidak memenuhi standar, diperlukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik drainase, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta hasil pengawasan dari instansi terkait. Rabu (21/10/2026).

Sorotan terhadap proyek ini juga menjadi perhatian LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Tangerang yang meminta agar pelaksanaan pekerjaan infrastruktur yang menggunakan uang rakyat dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wakil Ketua LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Tangerang, Gunawan Ginting, menegaskan bahwa setiap proyek yang bersumber dari APBD wajib dikerjakan secara profesional, sesuai spesifikasi, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kami meminta agar proyek drainase di Serdang Wetan ini diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai pekerjaan yang dibiayai dari uang rakyat justru tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya. Kualitas pekerjaan, kesesuaian volume, spesifikasi teknis, dan proses pengawasannya harus dibuka secara transparan, hasil pekerjaan finishing sangat disayangkan tanah hasil galian tidak dirapihkan dan Produk Udith yang dipergunakan banyak cacat produk dan berkualitas buruk, jika dicek Standar SNI tidak tak bermerek” demikian pernyataan yang dapat digunakan setelah dikonfirmasi dan disetujui oleh Gunawan Ginting.
Ia juga meminta dinas terkait, konsultan pengawas, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan dan memastikan bahwa hasilnya sesuai dengan ketentuan kontrak.
LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Tangerang mendesak agar dilakukan pemeriksaan teknis terhadap proyek tersebut. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, kekurangan volume, cacat konstruksi, atau pelanggaran kontrak, pihak yang bertanggung jawab harus diminta melakukan perbaikan dan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist), proses tersebut harus dilakukan oleh pejabat berwenang berdasarkan prosedur dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Penilaian mengenai kelayakan penerapan sanksi tidak boleh dilakukan semata-mata berdasarkan dugaan, tetapi harus didukung bukti pemeriksaan, dokumen kontrak, serta hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai hasil pemeriksaan teknis, nilai progres pekerjaan, dan tanggapan resmi dari CV. Mahameru Mitra Sinergi maupun instansi terkait masih perlu dikonfirmasi.
Transparansi menjadi penting agar masyarakat mengetahui apakah anggaran Rp99,6 juta tersebut telah digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan infrastruktur drainase yang memenuhi standar.
Masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan infrastruktur yang berkualitas. Karena itu, evaluasi secara objektif, pengawasan yang ketat, dan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan harus menjadi prioritas agar penggunaan APBD benar-benar memberikan manfaat bagi warga Kabupaten Tangerang.
Red/Supar








